STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU


SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU.
Pasal 1
(1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi
guru yang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi
akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan
Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,

Muslikh, S.H.
NIP 131479478

SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 16 TAHUN 2007 TANGGAL 4 MEI 2007
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU

A. KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
1. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar
biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa
(SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), sebagai berikut.
a. Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV)
atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1
PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studiyang terakreditasi.
c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat(D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
e. Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat,harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
f. Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK

1. Guru pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
2. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat
sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan
tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh
perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.

Keterangan:
Tanda * pada halaman ini dan halaman-halaman berikutmya, hanya untuk guru
kelompok mata pelajaran normatif dan adaptif.
B. STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI,dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK* sebagai berikut.

Tabel 1
STANDAR KOMPETENSI GURU PAUD/TK/RA
KOMPETENSI PEDAGODIK
No. KOMPETENSI INTI GURU KOMPETENSI GURU TK/PAUD
1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial,kultural, emosional, dan intelektual.
1.1 Memahami karakteristik peserta didik usia TK/PAUD yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional,moral, dan latar belakang sosial-budaya.
1.2 Mengidentifikasi potensi peserta didik usia TK/PAUD dalam berbagai bidang pengembangan.
1.3 Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik usia TK/PAUD dalam
berbagai bidang pengembangan.
1.4 Mengidentifikasi kesulitan peserta didik usia TK/PAUD dalam berbagai bidang Pengembangan.
2. Menguasai teori belajar dan prinsipprinsip pembelajaran yang mendidik.
2.1 Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip bermain sambil belajar yang mendidik yang terkait dengan berbagai bidang pengembangan diTK/PAUD.
2.2 Menerapkan berbagai pendekatan,strategi, metode, dan teknik bermain sambil belajar yang bersifat holistik,otentik, dan bemakna, yang terkait dengan berbagai bidang pengembangan di TK/PAUD.
3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
3.1 Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
3.2 Menentukan tujuan kegiatan pengembangan yang mendidik.
3.3 Menentukan kegiatan bermain sambil belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pengembangan.
3.4 Memilih materi kegiatan pengembangan yang mendidik yaitu kegiatan bermain sambil belajar sesuai dengan tujuan pengembangan
3.5 Menyusun perencanaan semester,mingguan dan harian dalam berbagai
kegiatan pengembangan di TK/PAUD.
3.6 Mengembangkan indikator dan instrument penilaian.
4. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik
4.1 Memahami prinsip-prinsip perancangan kegiatan pengembangan yang mendidik dan menyenangkan.
4.2 Mengembangkan komponen-komponen rancangan kegiatan pengembangan yangmendidik dan menyenangkan.
4.3 Menyusun rancangan kegiatan pengembangan yang mendidik yang
lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, maupun di luar kelas.
4.4 Menerapkan kegiatan bermain yang bersifat holistik, otentik, dan bermakna.
4.5 Menciptakan suasana bermain yang menyenangkan, inklusif, dan demokratis
4.6 Memanfaatkan media dan sumber belajar yang sesuai dengan pendekatan bermain sambil belajar.
4.7 Menerapkan tahapan bermain anak dalam kegiatan pengembangan di
TK/PAUD.
4.8 Mengambil keputusan transaksional dalam kegiatan pengembangan di
TK/PAUD sesuai dengan situasi yang berkembang.
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan
penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
5.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan pengembangan yang mendidik.
6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
6.1 Menyediakan berbagai kegiatan bermain sambil belajar untuk mendorong peserta didik mengembangkan potensinya secara optimal termasuk kreativitasnya.
7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta
didik.
7.1 Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan
santun, baik secara lisan maupun tulisan.
7.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik,dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara
siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
8.1 Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
8.2 Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
8.3 Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.4 Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.5 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
8.6 Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
8.7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan
pembelajaran.
9.1 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan
ketuntasan belajar.
9.2 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
9.3 Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
9.4 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
10.1 Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
10.2 Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata
pelajaran SD/MI.
10.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.\

KOMPETENSI KEPRIBADIAN
No. KOMPETENSI INTI GURU KOMPETENSI GURU TK/PAUD
11. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
11.1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut,
suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
11.2 Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial
yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.

  1. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan
    teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
    12.1 Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
    12.2 Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan, dan akhlak mulia.
    12.3 Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
  2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif,
    dan berwibawa.
    13.1 Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
    13.2 Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
  3. Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
    14.1 Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
    14.2 Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
    14.3 Bekerja mandiri secara profesional.
  4. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
    15.1 Memahami kode etik profesi guru.
    15.2 Menerapkan kode etik profesi guru.
    15.3 Berperilaku sesuai dengan kode etik guru.

KOMPETENSI SOSIAL
No. KOMPETENSI INTI GURU KOMPETENSI GURU TK/PAUD
16. Bersikap inklusif, bertindak objektif,serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama,ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
16.1 Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
16.2 Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
17. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama endidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
17.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.
17.2 Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun,empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
17.3 Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
18. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia
yang memiliki keragaman sosial budaya.
18.1 Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, termasuk memahami bahasa daerah setempat.
18.2 Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
19. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain
secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
19.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat,profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
19.2 Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

KOMPETENSI PROFESIONAL
No. KOMPETENSI INTI GURU KOMPETENSI GURU TK/PAUD
20. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang
mendukung mata pelajaran yang diampu.
20.1 Menguasai konsep dasar matematika,sains, bahasa, pengetahuan sosial,agama, seni, pendidikan jasmani,kesehatan dan gizi sebagai sarana pengembangan untuk setiap bidang pengembangan anak TK/PAUD.
20.2 Menguasai penggunaan berbagai alat permainan untuk mengembangkan aspek fisik, kognitif, sosial-emosional, nilai moral, sosial budaya, dan bahasa anak TK/PAUD.
20.3 Menguasai berbagai permainan anak.
21. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
21.1 Memahami kemampuan anak TK/PAUD dalam setiap bidang pengembangan.
21.2 Memahami kemajuan anak dalam setiap bidang pengembangan di TK/PAUD.
21.3 Memahami tujuan setiap kegiatan pengembangan.
22. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
22.1 Memilih materi bidang pengembangan yang sesuai dengan tingkat
perkembangan peserta didik.
22.2 Mengolah materi bidang pengembangan secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
23. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
melakukan tindakan reflektif.
23.1 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
23.2 Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
23.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
23.4 Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.

  1. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
    24.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
    24.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.

Tabel 2
STANDAR KOMPETENSI GURU KELAS SD/MI
KOMPETENSI PEDAGODIK
No. KOMPETENSI INTI GURU KOMPETENSI GURU KELAS SD/MI
1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral,
sosial, kultural, emosional, dan intelektual.

1.1 Memahami karakteristik peserta didik usia sekolah dasar yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
1.2 Mengidentifikasi potensi peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
1.3 Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
1.4 Mengidentifikasi kesulitan peserta belajar usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang
mendidik.
2.1 Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan lima mata pelajaran SD/MI.
2.2 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi,metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam lima mata pelajaran SD/MI.
2.3 Menerapkan pendekatan pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal SD/MI.
3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
3.1 Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
3.2 Menentukan tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
3.3 Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata pelajaran SD/MI
3.4 Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
3.5 Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik usia SD/MI.
3.6 Mengembangkan indikator dan instrument penilaian.
4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
4.1 Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
10
No. KOMPETENSI INTI GURU KOMPETENSI GURU KELAS SD/MI
4.2 Mengembangkan komponen-komponen
rancangan pembelajaran.
4.3 Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas,laboratorium, maupun lapangan.
4.4 Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan.
4.5 Menggunakan media pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik dan lima mata pelajaran SD/MI untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
4.6 Mengambil keputusan transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai dengan situasi yang berkembang.
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
5.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
6.1 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta
didik mencapai prestasi belajar secara optimal.
6.2 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan
potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
7. Berkomunikasi secara efektif,empatik, dan santun dengan peserta didik.
7.1 Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun, baik secara lisan maupun tulisan.
7.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara
siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap
respons peserta didik, dan seterusnya.
8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.1 Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
11
No. KOMPETENSI INTI GURU KOMPETENSI GURU KELAS SD/MI
8.2 Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
8.3 Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.4 Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.5 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
8.6 Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
8.7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
9.1 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
9.2 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
9.3 Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
9.4 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
10.1 Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
10.2 Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata
pelajaran SD/MI.
10.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
Kompetensi Kepribadian
11. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
11.1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku,
adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
11.2 Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang
beragam.
12
No. KOMPETENSI INTI GURU KOMPETENSI GURU KELAS SD/MI
12. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan
teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
12.1 Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
12.2 Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
12.3
Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
13. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif,
dan berwibawa.
13.1 Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
13.2 Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
14. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga
menjadi guru, dan rasa percaya diri.
14.1 Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
14.2 Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
14.3 Bekerja mandiri secara profesional.
15. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
15.1 Memahami kode etik profesi guru.
15.2 Menerapkan kode etik profesi guru.
15.3 Berperilaku sesuai dengan kode etik guru.

Kompetensi Sosial
16. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif
karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik,
latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
16.1
16.2
Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan
lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
17. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
17.1
17.2
Berkomunikasi dengan teman sejawat dan
komunitas ilmiah lainnya secara santun,
empatik dan efektif.
Berkomunikasi dengan orang tua peserta
didik dan masyarakat secara santun,
empatik, dan efektif tentang program
pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
17.3 Mengikutsertakan orang tua peserta didik
dan masyarakat dalam program
pembelajaran dan dalam mengatasi
kesulitan belajar peserta didik.
13
No. KOMPETENSI INTI GURU KOMPETENSI GURU KELAS SD/MI
18. Beradaptasi di tempat bertugas di
seluruh wilayah Republik
Indonesia yang memiliki
keragaman sosial budaya.
18.1 Beradaptasi dengan lingkungan tempat
bekerja dalam rangka meningkatkan
efektivitas sebagai pendidik, termasuk
memahami bahasa daerah setempat.
18.2 Melaksanakan berbagai program dalam
lingkungan kerja untuk mengembangkan
dan meningkatkan kualitas pendidikan di
daerah yang bersangkutan.
19. Berkomunikasi dengan komunitas
profesi sendiri dan profesi lain
secara lisan dan tulisan atau
bentuk lain.
19.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat,
profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya
melalui berbagai media dalam rangka
meningkatkan kualitas pendidikan.
19.2 Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi
pembelajaran kepada komunitas profesi
sendiri secara lisan dan tulisan atau bentuk
lain.
Kompetensi Profesional
20. Menguasai materi, struktur,
konsep, dan pola pikir keilmuan
yang mendukung mata pelajaran
yang diampu.
20.1
20.2
Bahasa Indonesia
Memahami hakikat bahasa dan
pemerolehan bahasa.
Memahami kedudukan, fungsi, dan ragam
bahasa Indonesia.
20.3 Menguasai dasar-dasar dan kaidah bahasa
Indonesia sebagai rujukan penggunaan
bahasa Indonesia yang baik dan benar.
20.4 Memiliki keterampilan berbahasa Indonesia
(menyimak, berbicara, membaca, dan
menulis)
20.5 Memahami teori dan genre sastra
Indonesia.
20.6 Mampu mengapresiasi karya sastra
Indonesia, secara reseptif dan produktif.
20.7
Matematika
Menguasai pengetahuan konseptual dan
prosedural serta keterkaitan keduanya
dalam konteks materi aritmatika, aljabar,
geometri, trigonometri, pengukuran,
statistika, dan logika matematika.
20.8 Mampu menggunakan matematisasi
horizontal dan vertikal untuk
menyelesaikan masalah matematika dan
masalah dalam dunia nyata.
14
No. KOMPETENSI INTI GURU KOMPETENSI GURU KELAS SD/MI
20.9 Mampu menggunakan pengetahuan
konseptual, prosedural, dan keterkaitan
keduanya dalam pemecahan masalah
matematika, serta. penerapannya dalam
kehidupan sehari-hari.
20.10 Mampu menggunakan alat peraga, alat
ukur, alat hitung, dan piranti lunak
komputer.
20.11
IPA
Mampu melakukan observasi gejala alam
baik secara langsung maupun tidak
langsung.
20.12 Memanfaatkan konsep-konsep dan hukumhukum
ilmu pengetahuan alam dalam
berbagai situasi kehidupan sehari-hari.
20.13 Memahami struktur ilmu pengetahuan alam,
termasuk hubungan fungsional
antarkonsep, yang berhubungan dengan
mata pelajaran IPA.
20.14
IPS
Menguasai materi keilmuan yang meliputi
dimensi pengetahuan, nilai, dan
keterampilan IPS.
20.15 Mengembangkan materi, struktur, dan
konsep keilmuan IPS.
20.16 Memahami cita-cita, nilai, konsep, dan
prinsip-prinsip pokok ilmu-ilmu sosial dalam
konteks kebhinnekaan masyarakat
Indonesia dan dinamika kehidupan global.
20.17 Memahami fenomena interaksi
perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, kehidupan agama, dan
perkembangan masyarakat serta saling
ketergantungan global.
20.18
PKn
Menguasai materi keilmuan yang meliputi
dimensi pengetahuan, sikap, nilai, dan
perilaku yang mendukung kegiatan
pembelajaran PKn.
20.19 Menguasai konsep dan prinsip kepribadian
nasional dan demokrasi konstitusional
Indonesia, semangat kebangsaan dan cinta
tanah air serta bela negara.
20.20 Menguasai konsep dan prinsip
perlindungan, pemajuan HAM, serta penegakan hukum secara adil dan benar.
15
No. KOMPETENSI INTI GURU KOMPETENSI GURU KELAS SD/MI
20.21 Menguasai konsep, prinsip, nilai, moral, dan norma kewarganegaraan Indonesia yang demokratis dalam konteks kewargaan negara dan dunia.
21. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
21.1
21.2
Memahami standar kompetensi lima mata pelajaran SD/MI.
Memahami kompetensi dasar lima mata pelajaran SD/MI.
21.3 Memahami tujuan pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
22. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
22.1 Memilih materi lima mata pelajaran SD/MIyang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
22.2 Mengolah materi lima mata pelajaran SD/MI secara integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
23. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
23.1
23.2
Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara\ terus menerus.
Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
23.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
23.4 Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
24. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan
mengembangkan diri.
24.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
24.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.
Tabel 3
Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs,SMA/MA, dan SMK/MAK*
KOMPETENSI PEDAGODIK
No. KOMPETENSI INTI GURU KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik,moral, spiritual, sosial, kultural,emosional, dan intelektual.
1.1 Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik,
intelektual, sosial-emosional, moral,spiritual, dan latar belakang sosialbudaya.
1.2 Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
1.3 Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
1.4 Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
2.1 Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang
mendidik terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
2.2 Menerapkan berbagai pendekatan,strategi, metode, dan teknik pembelajaran
yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu.
3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
3.1 Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
3.2 Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu.
3.3 Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan
pembelajaran yang diampu.
3.4 Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman
belajar dan tujuan pembelajaran.
3.5 Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang
dipilih dan karakteristik peserta didik.
3.6 Mengembangkan indikator dan instrument penilaian.
4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.

4.1 Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
4.2 Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
4.3 Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam
kelas, laboratorium, maupun lapangan.
4.4 Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di
lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan.
4.5 Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan
karakteristik peserta didik dan mata pelajaran yang diampu untuk mencapai
tujuan pembelajaran secara utuh.
4.6 Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran yang diampu sesuai
dengan situasi yang berkembang.
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan
pembelajaran.
5.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran yang
diampu.
6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
6.1
6.2
Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta
didik mencapai prestasi secara optimal.
Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan
potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
7. Berkomunikasi secara efektif,empatik, dan santun dengan peserta didik.
7.1 Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan
santun, secara lisan, tulisan, dan/atau bentuk lain.
7.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik,dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi kegiatan/permainan yang mendidik yang
terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik
untuk ambil bagian dalam permainanmelalui bujukan dan contoh, (b) ajakan
kepada peserta didik untuk ambil bagian,(c) respons peserta didik terhadap ajakanguru, dan (d) reaksi guru terhadaprespons peserta didik, dan seterusnya.

No. KOMPETENSI INTI GURU KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.1 Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
8.2 Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai
dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
8.3 Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.4 Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.5 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
8.6 Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
8.7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
9.1 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan
ketuntasan belajar
9.2 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program
remedial dan pengayaan.
9.3 Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
9.4 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran.
10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
10.1 Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
10.2 Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.
10.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.

KOMPETENSI KEPRIBADIAN
No. KOMPETENSI INTI GURU KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
11. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
11.1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut,
suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
11.2 Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang
berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang
beragam.
12. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
12.1 Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
12.2 Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.

12.3 Berperilaku yang dapat diteladan oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
13. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
13.1 Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
13.2 Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
14. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi,rasa bangga menjadi guru,dan rasa percaya diri.
14.1 Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
14.2 Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
14.3 Bekerja mandiri secara profesional.
15. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
15.1 Memahami kode etik profesi guru.
15.2 Menerapkan kode etik profesi guru.
15.3 Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.
Kompetensi Sosial
16. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena
pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
16.1 Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
16.2 Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
No. KOMPETENSI INTI GURU KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
17. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
17.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara
santun, empatik dan efektif.
17.2 Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
17.3 Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program
pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
18. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
18.1 Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan
efektivitas sebagai pendidik.
18.2 Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
19. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
19.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat,profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas
pembelajaran.
19.2 Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan maupun bentuk lain.
KOMPETENSI PROFESIONAL

  1. Menguasai materi, struktur,konsep, dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
    Jabaran kompetensi Butir 20 untuk masingmasing guru mata pelajaran disajikan setelah tabel ini.
  2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang
    diampu.
    21.1 Memahami standar kompetensi mata pelajaran yang diampu.
    21.2 Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
    21.3 Memahami tujuan pembelajaran yang diampu.
  3. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
    22.1 Memilih materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat
    perkembangan peserta didik.
    22.2 Mengolah materi pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
  4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan denganmelakukan tindakan reflektif.
    23.1 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.

23.2 Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
23.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
23.4 Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
24. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
24.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
24.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.

(20)Menguasai materi, struktur,konsep, dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. Jabaran kompetensi Butir 20 untuk masingmasing guru mata pelajaran disajikan setelah tabel ini.
Kompetensi Inti Guru butir 20 untuk setiap guru mata pelajaran dijabarkan
sebagai berikut.
1. Kompetensi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama pada SD/MI,SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK*

NO. Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam
1.1 Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam
1 Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
2 Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang
relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
1.2 Kompetensi Guru Pendidikan Agama Kristen
1 Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Kristen.
2 Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Kristen.
1.3 Kompetensi Guru Pendidikan Agama Katolik
1 Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu
yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Katolik.
2 Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang
relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Katolik.
1.4 Kompetensi Guru Pendidikan Agama Hindu
1 Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu
yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Hindu.
2 Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang
relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Hindu.
1.5 Kompetensi Guru Pendidikan Agama Buddha
Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu
yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Buddha.
Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang
relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Buddha.
1.6 Kompetensi Guru Pendidikan Agama Konghucu
Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu
yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Konghucu.
Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang
relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Konghucu

  1. Kompetensi Guru mata pelajaran PKn pada SMP/MTs, SMA/MA,
    SMK/MAK*
    No. Kompetensi Guru Mata Pelajaran PKn SMP/MTs, SMA/MA,SMK/MAK*
    Memahami materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
    Memahami substansi Pendidikan Kewarganegaraan yang meliputi
    pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), nilai dan sikap
    kewarganegaraan (civic disposition), dan ketrampilan kewarganegaraan
    (civic skills).
    Menunjukkan manfaat mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan.
  2. Kompetensi Guru mata pelajaran Seni Budaya pada SD/MI, SMP/MTs,
    dan SMA/MA, SMK/MAK*
    No. Kompetensi Guru mata pelajaran Seni Budaya
    1 Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan (mencakup
    materi yang bersifat konsepsi, apresiasi, dan kreasi/rekreasi) yang
    mendukung pelaksanaan pembelajaran seni budaya (seni rupa, musik,
    tari, teater) dan keterampilan.
    2 – Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Seni Budaya.

  3. Kompetensi Guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
    Kesehatan pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK*

– Menjelaskan dimensi filosofis pendidikan jasmani termasuk etika sebagai
aturan dan profesi.
– Menjelaskan perspektif sejarah pendidikan jasmani.
– Menjelaskan dimensi anatomi manusia, secara struktur dan fungsinya
– Menjelaskan aspek kinesiologi dan kinerja fisik manusia.
– Menjelaskan aspek fisiologis manusia dan efek dari kinerja latihan.
– Menjelaskan aspek psikologi pada kinerja manusia, termasuk motivasi
dan tujuan, kecemasan dan stress, serta persepsi diri.
– Menjelaskan aspek sosiologi dalam kinerja diri, termasuk dinamika sosial;
etika dan perilaku moral, dan budaya, suku, dan perbedaan jenis kelamin.
– Menjelaskan teori perkembangan gerak, termasuk aspek-aspek yang
mempengaruhinya.
– Menjelaskan teori belajar gerak, termasuk keterampilan dasar dan
kompleks dan hubungan timbal balik di antara domain kognitif, afektif dan
psikomotorik.

  1. Kompetensi Guru mata pelajaran Matematika pada SMP/MTs, SMA/MA,
    SMK/MAK*

– Menggunakan bilangan, hubungan di antara bilangan, berbagai sistem
bilangan dan teori bilangan.
– Menggunakan pengukuran dan penaksiran.
– Menggunakan logika matematika.
– Menggunakan konsep-konsep geometri.
– Menggunakan konsep-konsep statistika dan peluang.
– Menggunakan pola dan fungsi.
– Menggunakan konsep-konsep aljabar.
– Menggunakan konsep-konsep kalkulus dan geometri analitik.
– Menggunakan konsep dan proses matematika diskrit.
– Menggunakan trigonometri.
– Menggunakan vektor dan matriks.
– Menjelaskan sejarah dan filsafat matematika.
– Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, piranti lunak
komputer, model matematika, dan model statistika.
24
6. Mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada SMP/MTs,
SMA/MA, SMK/MAK*
– Mengoperasikan komputer personal dan periferalnya.
– Merakit, menginstalasi, men-setup, memelihara dan melacak serta
memecahkan masalah (troubleshooting) pada komputer personal.
– Melakukan pemrograman komputer dengan salah satu bahasa
pemrograman berorientasi objek.
– Mengolah kata (word processing) dengan komputer personal.
– Mengolah lembar kerja (spreadsheet) dan grafik dengan komputer
personal.
– Mengelola pangkalan data (data base) dengan komputer personal atau
komputer server.
– Membuat presentasi interaktif yang memenuhi kaidah komunikasi visual
dan interpersonal.
– Membuat media grafis dengan menggunakan perangkat lunak publikasi.
– Membuat dan memelihara jaringan komputer (kabel dan nirkabel).
– Membuat dan memelihara situs laman (web).
– Menggunakan sarana telekomunikasi (telephone, mobilephone, faximile).
– Membuat dan menggunakan media komunikasi, termasuk pemrosesan
gambar, audio dan video.
– Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam disiplin atau
materi pembelajaran lain dan sebagai media komunikasi.
– Mendesain dan mengelola lingkungan pembelajaran/sumber daya dengan
memperhatikan standar kesehatan dan keselamatan.
– Mengoperasikan perangkat keras dan perangkat lunak pendukung
pembelajaran.
– Memahami EULA (End User Licence Agreement) dan keterbatasan serta
keluasan penggunaan perangkat lunak secara legal.

  1. Kompetensi Guru mata pelajaran IPA pada SMP/MTs

– Memahami konsep-konsep, hukum-hukum, dan teori-teori IPA serta
penerapannya secara fleksibel.
– Memahami proses berpikir IPA dalam mempelajari proses dan gejala alam
– Menggunakan bahasa simbolik dalam mendeskripsikan proses dan gejala
alam.
– Memahami hubungan antar berbagai cabang IPA, dan hubungan IPA
dengan matematika dan teknologi.
– Bernalar secara kualitatif maupun kuantitatif tentang proses dan hukum
alam sederhana.
25
– Menerapkan konsep, hukum, dan teori IPAuntuk menjelaskan berbagai
fenomena alam.
– Menjelaskan penerapan hukum-hukum IPA dalam teknologi terutama
yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
– Memahami lingkup dan kedalaman IPA sekolah.
– Kreatif dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan IPA.
– Menguasai prinsip-prinsip dan teori-teori pengelolaan dan keselamatan
kerja/belajar di laboratorium IPA sekolah.
– Menggunakan alat-alat ukur, alat peraga, alat hitung, dan piranti lunak
komputer untuk meningkatkan pembelajaran IPA di kelas, laboratorium.
– Merancang eksperimen IPA untuk keperluan pembelajaran atau
penelitian
– Melaksanakan eksperimen IPA dengan cara yang benar.
– Memahami sejarah perkembangan IPA dan pikiran-pikiran yang
mendasari perkembangan tersebut.

  1. Kompetensi Guru Mata pelajaran Biologi pada SMA/MA, SMK/MAK*

– Memahami konsep-konsep, hukum-hukum, dan teori-teori biologi serta
penerapannya secara fleksibel.
– Memahami proses berpikir biologi dalam mempelajari proses dan gejala
alam.
– Menggunakan bahasa simbolik dalam mendeskripsikan proses dan gejala
alam/biologi.
– Memahami struktur (termasuk hubungan fungsional antar konsep) ilmu
Biologi dan ilmu-ilmu lain yang terkait.
– Bernalar secara kualitatif maupun kuantitatif tentang proses dan hukum
biologi.
– Menerapkan konsep, hukum, dan teori fisika kimia dan matematika
untuk menjelaskan/mendeskripsikan fenomena biologi.
– Menjelaskan penerapan hukum-hukum biologi dalam teknologi yang
terkait dengan biologi terutama yang dapat ditemukan dalam kehidupan
sehari-hari.
– Memahami lingkup dan kedalaman biologi sekolah.
– Kreatif dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan bidang ilmu
biologi dan ilmu-ilmu yang terkait.
– Menguasai prinsip-prinsip dan teori-teori pengelolaan dan keselamatan
kerja/belajar di laboratorium biologi sekolah.
– Menggunakan alat-alat ukur, alat peraga, alat hitung, dan piranti lunak
komputer untuk meningkatkan pembelajaran biologi di kelas, laboratorium
dan lapangan.
– Merancang eksperiment biologi untuk keperluan pembelajaran atau
penelitian.
– Melaksanakan eksperiment biologi dengan cara yang benar.
26
– Memahami sejarah perkembangan IPA pada umumnya khusunya biologi
dan pikiran-pikiran yang mendasari perkembangan tersebut.

  1. Kompetensi Guru mata pelajaran Fisika pada SMA/MA, SMK/MAK*

– Memahami konsep-konsep, hukum-hukum, dan teori-teori fisika serta
penerapannya secara fleksibel.
– Memahami proses berpikir fisika dalam mempelajari proses dan gejala
alam.
– Menggunakan bahasa simbolik dalam mendeskripsikan proses dan gejala
alam.
– Memahami struktur (termasuk hubungan fungsional antar konsep) ilmu
Fisika dan ilmu-ilmu lain yang terkait.
– Bernalar secara kualitatif maupun kuantitatif tentang proses dan hukum
fisika.
– Menerapkan konsep, hukum, dan teori fisika untuk menjelaskan fenomena
biologi, dan kimia.
– Menjelaskan penerapan hukum-hukum fisika dalam teknologi terutama
yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
– Memahami lingkup dan kedalaman fisika sekolah.
– Kreatif dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan bidang ilmu
fisika dan ilmu-ilmu yang terkait.
– Menguasai prinsip-prinsip dan teori-teori pengelolaan dan keselamatan
kerja/belajar di laboratorium fisika sekolah.
– Menggunakan alat-alat ukur, alat peraga, alat hitung, dan piranti lunak
komputer untuk meningkatkan pembelajaran fisika di kelas, laboratorium,
dan lapangan.
– Merancang eksperimen fisika untuk keperluan pembelajaran atau
penelitian.
– Melaksanakan eksperimen fisika dengan cara yang benar.
– Memahami sejarah perkembangan IPA pada umumnya khususnya fisika
dan pikiran-pikiran yang mendasari perkembangan tersebut.

  1. Kompetensi Guru mata pelajaran Kimia pada SMA/MA, SMK/MAK*

– Memahami konsep-konsep, hukum-hukum, dan teori-teori kimia yang
meliputi struktur, dinamika, energetika dan kinetika serta penerapannya
secara fleksibel.
– Memahami proses berpikir kimia dalam mempelajari proses dan gejala
alam.
– Menggunakan bahasa simbolik dalam mendeskripsikan proses dan gejala
alam/kimia.
– Memahami struktur (termasuk hubungan fungsional antar konsep) ilmu
Kimia dan ilmu-ilmu lain yang terkait.
– Bernalar secara kualitatif maupun kuantitatif tentang proses dan hukum
kimia.
27
– Menerapkan konsep, hukum, dan teori fisika dan matematika untuk
menjelaskan/mendeskripsikan fenomena kimia.
– Menjelaskan penerapan hukum-hukum kimia dalam teknologi yang terkait
dengan kimia terutama yang dapat ditemukan dalam kehidupan seharihari.
– Memahami lingkup dan kedalaman kimia sekolah.
– Kreatif dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan bidang ilmu
yang terkait dengan mata pelajaran kimia.
– Menguasai prinsip-prinsip dan teori-teori pengelolaan dan keselamatan
kerja/belajar di laboratorium kimia sekolah.
– Menggunakan alat-alat ukur, alat peraga, alat hitung, dan piranti lunak
komputer untuk meningkatkan pembelajaran kimia di kelas, laboratorium
dan lapangan.
– Merancang eksperiment kimia untuk keperluan pembelajaran atau
penelitian.
– Melaksanakan eksperiment kimia dengan cara yang benar.
– Memahami sejarah perkembangan IPA pada umumnya khusunya kimia
dan pikiran-pikiran yang mendasari perkembangan tersebut.

  1. Kompetensi Guru mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) pada
    SMP/MTs

– Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir mata pelajaran IPS
baik dalam lingkup lokal, nasional, maupun global.
– Membedakan struktur keilmuan IPS dengan Ilmu-ilmu Sosial.
– Menguasai konsep dan pola pikir keilmuan dalam bidang IPS.
– Menunjukkan manfaat mata pelajaran IPS.

  1. Kompetensi Guru mata pelajaran Ekonomi pada SMA/MA, SMK/MAK*

– Memahami materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang
mendukung mata pelajaran Ekonomi.
– Membedakan pendekatan-pendekatan Ekonomi.
– Menunjukkan manfaat mata pelajaran Ekonomi.

  1. Kompetensi Guru mata pelajaran Sosiologi pada SMA/MA, SMK/MAK*

– Memahami materi, struktur, dan pola pikir keilmuan yang mendukung
mata pelajaran Sosiologi.
– Memahami angkah-langkah kerja ilmuwan sosial.
– Menunjukkan manfaat mata pelajaran Sosioligi.
28
14. Kompetensi Guru mata pelajaran Antropologi pada SMA/MA, SMK/MAK*
– Memahami materi, struktur, dan konsep pola pikir keilmuan yang
mendukung mata pelajaran Antropologi.
– Membedakan jenis-jenis Antropologi.
– Menunjukkan manfaat mata pelajaran Antropologi.
15. Kompetensi Guru mata pelajaran Geogafi pada SMA/MA, SMK/MAK*
– Menguasai hakikat struktur keilmuan, ruang lingkup, dan objek geografi.
– Membedakan pendekatan-pendekatan geografi.
– Menguasai materi geografi secara luas dan mendalam
– Menunjukkan manfaat mata pelajaran geografi
16. Kompetensi Guru mata pelajaran Sejarah pada SMA/MA, SMK/MAK*
– Menguasai hakikat struktur keilmuan, ruang lingkup, dan objek Sejarah.
– Membedakan pendekatan-pendekatan Sejarah.
– Menguasai materi Sejarah secara luas dan mendalam.
– Menunjukkan manfaat mata pelajaran Sejarah.

  1. Kompetensi Guru mata pelajaran Bahasa Indonesia pada SMP/MTs,
    SMA/MA, SMK/MAK*

– Memahami konsep, teori, dan materi berbagai aliran linguistik yang
terkait dengan pengembangan materi pembelajaran bahasa.
– Memahami hakekat bahasa dan pemerolehan bahasa.
– Memahami kedudukan, fungsi, dan ragam bahasa Indonesia.
– Menguasai kaidah bahasa Indonesia sebagai rujukan penggunaan
bahasa Indonesia yang baik dan benar.
– Memahami teori dan genre sastra Indonesia.
– Mengapresiasi karya sastra secara reseptif dan produktif.

  1. Kompetensi Guru mata pelajaran Bahasa Asing
    18.1. Kompetensi Guru Bahasa Inggris pada SD/MI, SMP/MTs, dan
    SMA/MA, SMK/MAK*

– Memiliki pengetahuan tentang berbagai aspek kebahasaan dalam
bahasa Inggris (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
– Menguasai bahasa Inggris lisan dan tulis, reseptif dan produktif
dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik, wacana,
sosiolinguistik, dan strategis).
18.2. Kompetensi Guru Bahasa Arab pada SMA/MA, SMK/MAK*
– Memiliki pengetahuan tentang berbagai aspek kebahasaan dalam
bahasa Arab (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
– Menguasai bahasa Arab lisan dan tulis, reseptif dan produktif
dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik, wacana,
sosiolinguistik, dan strategis).
18.3. Kompetensi Guru Bahasa Jerman pada SMA/MA, SMK/MAK*
– Memiliki pengetahuan tentang berbagai aspek kebahasaan dalam
bahasa Jerman (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
– Menguasai bahasa Jerman lisan dan tulis, reseptif dan produktif
dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik, wacana,
sosiolinguistik, dan strategis).
18.4. Kompetensi Guru Bahasa Perancis pada SMA/MA, SMK/MAK*
– Memiliki pengetahuan tentang berbagai aspek kebahasaan dalam
bahasa Perancis (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
– Menguasai bahasa Perancis lisan dan tulis, reseptif dan produktif
dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik, wacana,
sosiolinguistik, dan strategis).
18.5. Kompetensi Guru Bahasa Jepang pada SMA/MA, SMK/MAK*
– Memiliki pengetahuan tentang berbagai aspek kebahasaan dalam
bahasa Jepang (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
– Menguasai bahasa Jepang lisan dan tulis, reseptif dan produktif
dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik, wacana,
sosiolinguistik, dan strategis).
18.6. Kompetensi Guru Bahasa Mandarin pada SMA/MA, SMK/MAK*
– Memiliki pengetahuan tentang berbagai aspek kebahasaan dalam
bahasa Mandarin (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
– Menguasai bahasa Mandarin lisan dan tulis, reseptif dan produktif
dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik, wacana,
sosiolinguistik, dan strategis).
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Salinan sesuai dengan aslinya. TTD.
Biro Hukum dan Organisasi BAMBANG SUDIBYO
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,

Muslikh, S.H.
NIP 13147947830
—————,,——

BAB IV
STANDAR ANTARA
Penjelasan Pasal 94 butir c pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang berbunyi: hSebelum standar
kualifikasi akademik berlaku efektif, BSNP mengembangkan Standar Antara
yang secara bertahap menuju pencapaian standar kualifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 Peraturan Pemerintah inih. Rumusan ini
mengharuskan dikembangkannya Standar Antara. Standar Antara diperlukan
untuk kepentingan sertifikasi guru yang diberlakukan pada masa transisi yaitu selama 15 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Setelah masa transisi tersebut, Standar Antara tidak diberlakukan lagi.
Standar Antara ditentukan berdasarkan analisis keadaan nyata kualifikasi
akademik guru di lapangan dan kualifikasi akademik yang dikehendaki oleh
ketentuan perundang-undangan. Menyadari hal tersebut di atas dan
mempertimbangkan tingkat kesiapan pada pemerintah, maka bagi guru yang
belum berkualifikasi D-IV/S1, namun telah berkualifikasi D-II untuk Guru TK/RA,
SD/MI, dan D-III untuk Guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK* dapat diberikan
kesempatan untuk memperoleh sertifikat B melalui uji kompetensi sehingga
dapat memenuhi Standar Antara seperti yang termuat dalam Tabel 4.
Tabel 4
Persyaratan Standar Antara
Keterangan Tabel 4:
) Hanya untuk guru kelompok mata pelajaran normatif dan adaptif
Sertifikat B mempersyaratkan minimal rata-rata persentase untuk setiap kompetensi inti guru 40%.
Sertifikat A mempersyaratkan minimal rata-rata persentase untuk setiap kompetensi inti guru 60%.
Kedua jenis tingkat sertifikasi tersebut dapat ditempuh oleh guru yang
berada di lapangan untuk memungkinkan mereka yang sekarang baru mempunyai kualifikasi akademik D-II untuk guru TK/RA dan SD/MI, D-III untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK
dan yang sederajat untuk dapat mengikuti uji kompetensi sambil menunggu kesempatan mengikuti pendidikan S1 yang relevan.
Sertifikat A diberikan kepada guru yang berkualifikasi akademik D-IV/S1
yang lulus uji kompetensi dengan penguasaan kompetensi secara keseluruhan
minimal 75% dan rata-rata persentase untuk setiap butir kompetensi inti guru
minimal 60%. Sertifikat B diberikan kepada guru yang memiliki kualifikasi
akademik D-II untuk guru TK/RA dan SD/MI atau D-III untuk guru SMP/MTs,
SMA/MA, SMK/MAK* dan yang sederajat, dengan penguasaan kompetensi
secara keseluruhan minimal 50% dan rata-rata persentase untuk setiap
kompetensi inti guru minimal 40%.
Mereka yang telah berkualifikasi D-II untuk guru TK/RA dan SD/MI atau
D-III untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK* dan yang sederajat dapat
mengikuti uji kompetensi dan jika berhasil akan mendapat sertifikat B, karena
belum memenuhi persyaratan kualifikasi akademik.
Kualifikasi Akademik Minimal Penguasaan Kompetensi Secara Keseluruhan
50% 75%
D-II (Guru TK/RA dan SD/MI) Sertfikat B –
D-III (Guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK) Sertfikat B –
D-IV/S1 (TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA,SMK/MAK
) Sertfikat B Sertfikat A
32